Laboratorium
Ilmu Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis soal korupsi yang dilakukan
politikus baik legislator, kepala daerah dan swasta. Sepanjang tahun 2001
hingga 2015 terdapat 1.420 terpidana sedangkan khusus korupsi dari kalangan PNS
sebanyak 1.115 terpidana. “Total nilai korupsi oleh politisi dan swasta
mencapai Rp50,1 triliun,” kata peneliti dari Lembaga Laboratorium Ilmu Ekonomi
UGM, Dr Rimawan Pradiptyo di Yogyakarta, Selasa 5 April 2016.
Petikan paragraf di atas ku temukan disebuah situs berita nasional. Wow, wow, dan wow!! can you imagine it?? 50,1 triliun!!
Duit sebanyak itu kalau dibeliin es cendol, itu kota Jakarta bisa tenggelam kali ya??#ehh..plaakk!! :D
Hey, 50,1 triliun itu jumlah uang yang sangat banyak!!
Dana sebesar
itu bisa digunakan untuk membangun prasarana publik di daerah terpencil,
terluar, terisolir, terbelakang, termiskin, dan ter- ter- lainnya. Hingga tak ada lagi rakyat Indonesia yang mengeluhkan
buruknya akses jalan, sarana pendidikan, sarana kesehatan, di daerah mereka.
Bayangkan, berapa banyak sekolah, fasilitas kesehatan yang
berkualitas, koperasi, yang bisa dibangun dengan uang sebesar itu??
Berapa banyak tempat-tempat pariwisata yang bisa dikembangkan dengan lebih baik hingga mampu meningkatkan laju perekonomian negara ? Berapa banyak masyarakat kecil yang bisa dibantu untuk mengembangkan UKM mereka? Hingga perekonomian mikro mampu bergerak dinamis. Tak ada lagi masyarakat miskin tanpa memiliki pendapatan. Dan
sederet hal lain yang pastinya kemanfaatannya bisa dirasakan oleh masyarakat
luas!! Eugh gregetan banget aku!!!
Yang bikin gregetan lagi, selama ini kasus korupsi yang
terjadi di Indonesia selalu ngambang dan nggak jelas penyelesaiannya. Kalaupun toh
ada pengembalian, biasanya jumlah yang dikembalikan jauh lebih kecil daripada
jumlah yang dikorupsi. Jatohnya tuh berasa seakan-akan, para koruptor itu ‘disubsidi’ oleh negara. Contohnya neh, kasus korupsi yang terjadi di Bantul
dan Denpasar berdasarkan hasil pemetaan korupsi yang diunggah di situs
cegahkorupsi.feb.ugm.ac.id menunjukkan bahwa di Bantul terdapat 12 terdakwa
dengan nilai kerugian mencapai Rp16,3 miliar. Namun uang korupsi yang
dikembalikan ke negara hanya Rp4,2 miliar. Itu artinya Rp12 miliar disubsidi ke koruptor!!!
Tak bisakah kita menciptakan sebuah hukum yang jelas? Benar-benar jelas! Hingga tidak lagi dapat dicari-cari celahnya dan membuat para koruptor itu tak lagi mampu menghindar dari konsekuensi perbuatannya yang diamini sebagai perbuatan merugikan negara tersebut?
Palangkaraya
8 April 2016
#TantanganMingguIni
BalasHapus*apa koruptor sudah jadi trending profesi?
aku juga speechless -_-
Semoga aja nggak mbak..😊
HapusIya yah. Speechless. Apa nggak mikirnya akibatnya itu merusak diri sendiri serta keturunannya.
BalasHapusKayaknya mang nggak mikir mbak..😈
Hapusharusnya yg korupsi dibom aja kali yaa, ben kapok, hehehe
BalasHapusDihukum picis aja tuh!
BalasHapussetuju dengan mbak lisa
BalasHapusKalo hukuman mati kykna cocok...
BalasHapusGeleng kepala, angkat tangan deh baca tentang korupsi di negeri tercinta
BalasHapus